Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan pengguna kartu SIM prabayar untuk melakukan registrasi kartu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah. Registrasi bisa dilakukan mulai Selasa (31/10/2017) besok.
Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Registrasi bisa dilakukan melalui sms, online dan melalui gerai operator masing-masing. Di dalam proses registrasi, pelanggan dan/atau calon pelanggan kartu prabayar untuk semua operator hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah.
Bagi pengguna kartu lama, format sms untuk semua operator ketik:
- Indosat: ULANG#NIK#NomorKK# Kirim ke 4444
- Smartfren: ULANG#NIK#NomorKK# Kirim ke 4444
- Tri: ULANG#NIK#NomorKK# Kirim ke 4444
- XL: ULANG#NIK#NomorKK Kirim ke 4444
- Telkomsel: ULANG
NIK#NomorKK# Kirim ke 4444
-Indosat, Smartfren, dan Tri ketik NIK#Nomor KK kirim ke 4444.
-XL Axiata (XL dan Axis) ketik DAFTAR#NIK#Nomor KK dan kirim ke 4444.
-Telkomsel dengan mengetik REG
Kominfo menegaskan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung, cukup dengan NIK dan Nomor KK. Registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait.
0 Komentar untuk "cara regristrasi kartu sim card"